Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Adapun kemiskinan yang dimaksud Presiden Jokowi adalah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Demi mengentaskan kemiskinan, Risma bersama Kementerian Sosial (Kemensos) pun menggandeng Bank Indonesia (BI). Ia mencanangkan pilot project di Malang Raya, di mana program tersebut diharapan juga bisa segera diterapkan di seluruh Indonesia.
"Ini adalah perintah dari Bapak Presiden bahwa di 2024 akan menghapus kemiskinan ekstrem," ucap Risma di Pendopo Agung Bupati Malang seperti dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Jumat (23/12/2022).
Mantan Wali Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan screening data. Fungsinya untuk melihat Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori kemiskinan ekstrem, di mana ini terlihat dari faktor ekonomi hingga penampakan fisik rumah.
Baca Juga: Politikus PDIP Soal Isu Reshuffle: Tergantung Jokowi, Urusan Dia
"Nah setelah itu saya coba melihat data. Memang ekstrem itu kita liat dari sisi ekonomi, kondisi fisik rumah, itu memang kondisinya memprihatinkan," jelasnya.
Kemensos pun kemudian melakukan dua cara sebagai upaya mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan ekstrem. Cara pertama adalah menfasilitasi agar KPM punya pendapatan di luar bansos melalui PENA. Lalu cara kedua adalah memperbaiki rumah tidak layak huni dengan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Sebagai informasi, PENA adalah program terobosan Mensos yang bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM tidak terus bergantung pada bantuan sosial (graduasi), dan yang akan diutamakan terlebih dahulu adalah mereka yang berusia di bawah 40 tahun.
"Yang utama adalah mengeluarkan KPM usia muda. Mereka yang kita upayakan untuk dikeluarkan (dari kemiskinan ekstrem) dulu," terang Risma.
PENA menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per KPM. PENA sendiri terbagi menjadi lima kluster usaha, yaitu makanan, kerajinan, jasa, pertanian dan peternakan.
Baca Juga: Minta Jokowi Tak Takut Jika Ada Parpol Gagal Koalisi, Demokrat: Kecuali Istana Mencoba Menjegal...
Khusus di Malang Raya, terdapat 443 KPM. Rinciannya adalah 21 orang KPM kategori kemiskinan ekstrem yang mendapat bantuan PENA dan RST beserta isi perabotan rumah, dan 422 KPM penerima PENA. Kemensos juga bekerja sama dengan BI dalam pendanaan PENA di Malang Raya dengan indeks Rp10 juta per KPM.